Website Resmi Sekretariat DPRD Kabupaten Madiun

EMAIL setwan@madiunkab.go.id
KONTAK 0351-388873 - 387626
ALAMAT JL. Raya Madiun - Surabaya (KM.18) Caruban
  • Home
  • /
  • TUGAS DAN WEWENANG DPRD

TUGAS DAN WEWENANG DPRD

TUGAS DAN WEWENANG DPRD KABUPATEN/KOTA

(1) DPRD Kabupaten/Kota mempunyai wewenang dan tugas:

a. membentuk Peraturan Daerah Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota;

b. membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota yang diajukan oleh Bupati/Walikota;

c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;

d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;

e. memilih Wakil Bupati/Wakil Walikota dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Bupati/Wakil Walikota;

f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;

g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;

h. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati/Walikota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;

i. memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;

j. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan

k. melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan wewenang dan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan DPRD Kabupaten/Kota tentang Tata Tertib.

 

AGENDA DPRD KABUPATEN MADIUN