Kamis (16/6/2022), Rapat Paripurna Nota Keuangan Bupati Madiun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2021. Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati, Wakil dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Forkopimda dan OPD se-Kabupaten Madiun. Dalam rapat Bupati Madiun menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemerintah Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2021, yang penyusunannya berpedoman kepada ketentuan sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 20219 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk mensejahterakan masyarakat Kabupaten Madiun, Pemerintah Kabupaten Madiun berusaha untuk melakukan koreksi, perbaikan maupun penyempurnaan dalam melaksanakan Pengelolaan Keuangan Daerah agar lebih efektif, efisien, ekonomis dan akuntabel.