Website Resmi Sekretariat DPRD Kabupaten Madiun

EMAIL setwan@madiunkab.go.id
KONTAK 0351-388873 - 387626
ALAMAT JL. Raya Madiun - Surabaya (KM.18) Caruban
  • Home
  • /
  • INFORMASI SERTA MERTA

INFORMASI SERTA MERTA

  • Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta antara lain:
    1. informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah dan kejadian luar biasa;
    2. informasi tentang keadaan bencana non alam seperti kegagalan industri atau teknologi, dampak industri, dan pencemaran lingkungan;
    3. bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror;
    4. informasi tentang jenis, persebaran dan wilayah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular;
    5. informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; atau
    6. informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.
  • Pengumuman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan bahasa yang sederhana, mudah dimengerti dan dipahami oleh masyarakat.
  • Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya meliputi :
    1. potensi bahaya dan/atau besaran dampak yang dapat ditimbulkan;
    2. pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak baik masyarakat umum maupun pegawai badan publik yang menerima izin atau perjanjian kerja dari badan publik tersebut;
    3. prosedur dan tempat evakuasi apabila keadaan darurat terjadi;
    4. tata cara pengumuman informasi apabila keadaan darurat terjadi;
    5. cara menghindari bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan;
    6. cara mendapatkan bantuan dari pihak yang berwenang;
    7. upaya-upaya yang dilakukan oleh badan publik dan/atau pihak-pihak yang berwenang dalam menanggulangi bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan.

INFORMASI TERKAIT PETA PERSEBARAN COVID-19

PROSEDUR PERINGATAN DINI

LAYANAN CALL CENTER KABUPATEN MADIUN

NOMOR INSTANSI

NAMA INSTANSI

NOMOR TELEPON

1

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)

085299006620

2

Pemadam Kebakaran 

0351 491991, 08113751700, 08113781700 

3

PMI Kabupaten Madiun 

0895400306989

4

RSUD Caruban 

0351 383956

5

RSUD Dolopo 

0351 385266 

6

RSUD Paru Wungu 

0351 456735

7

PLN Caruban 

0351 383889 

8

PLN Dolopo

0351 3630801 

9

PLN Uteran 

0351 452267 

10

Telkom Madiun 

081357091825

11

Polres Madiun Call Center : 110 . Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu 

0351 453881

12

Polsek Balerejo 

0351 384470

13

Polsek Dagangan 

0351 367257 

14

Polsek Dolopo 

0351 367229 

15

Polsek Geger 

0351 367340 

16

Polsek Kebonsari 

0351 367520 

17

Polsek Mejayan 

0351 383110

18

Polsek Sawahan  

0351 491932 

19

Polsek Wonoasri 

0351 384921 

20

Polsek Wungu 

0351 492633 

21

Polsek Jiwan  

0351 869670 

22

Polsek Nglames 

0351 459360 

23

Polsek Pilangkenceng 

0351 384321 

24

Polsek Saradan 

0351 383570 

25

Polsek Gemarang 

0351 7890110

AGENDA DPRD KABUPATEN MADIUN