- Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta antara lain:
- informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah dan kejadian luar biasa;
- informasi tentang keadaan bencana non alam seperti kegagalan industri atau teknologi, dampak industri, dan pencemaran lingkungan;
- bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror;
- informasi tentang jenis, persebaran dan wilayah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular;
- informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; atau
- informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.
- Pengumuman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan bahasa yang sederhana, mudah dimengerti dan dipahami oleh masyarakat.
- Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya meliputi :
- potensi bahaya dan/atau besaran dampak yang dapat ditimbulkan;
- pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak baik masyarakat umum maupun pegawai badan publik yang menerima izin atau perjanjian kerja dari badan publik tersebut;
- prosedur dan tempat evakuasi apabila keadaan darurat terjadi;
- tata cara pengumuman informasi apabila keadaan darurat terjadi;
- cara menghindari bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan;
- cara mendapatkan bantuan dari pihak yang berwenang;
- upaya-upaya yang dilakukan oleh badan publik dan/atau pihak-pihak yang berwenang dalam menanggulangi bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan.
INFORMASI TERKAIT PETA PERSEBARAN COVID-19
PROSEDUR PERINGATAN DINI
LAYANAN CALL CENTER KABUPATEN MADIUN
NOMOR INSTANSI | NAMA INSTANSI | NOMOR TELEPON |
1 | Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) | 085299006620 |
2 | Pemadam Kebakaran | 0351 491991, 08113751700, 08113781700 |
3 | PMI Kabupaten Madiun | 0895400306989 |
4 | RSUD Caruban | 0351 383956 |
5 | RSUD Dolopo | 0351 385266 |
6 | RSUD Paru Wungu | 0351 456735 |
7 | PLN Caruban | 0351 383889 |
8 | PLN Dolopo | 0351 3630801 |
9 | PLN Uteran | 0351 452267 |
10 | Telkom Madiun | 081357091825 |
11 | Polres Madiun Call Center : 110 . Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu | 0351 453881 |
12 | Polsek Balerejo | 0351 384470 |
13 | Polsek Dagangan | 0351 367257 |
14 | Polsek Dolopo | 0351 367229 |
15 | Polsek Geger | 0351 367340 |
16 | Polsek Kebonsari | 0351 367520 |
17 | Polsek Mejayan | 0351 383110 |
18 | Polsek Sawahan | 0351 491932 |
19 | Polsek Wonoasri | 0351 384921 |
20 | Polsek Wungu | 0351 492633 |
21 | Polsek Jiwan | 0351 869670 |
22 | Polsek Nglames | 0351 459360 |
23 | Polsek Pilangkenceng | 0351 384321 |
24 | Polsek Saradan | 0351 383570 |
25 | Polsek Gemarang | 0351 7890110 |