Website Resmi Sekretariat DPRD Kabupaten Madiun

EMAIL setwan@madiunkab.go.id
KONTAK 0351-388873 - 387626
ALAMAT JL. Raya Madiun - Surabaya (KM.18) Caruban

HAK DPRD

HAK

(1) DPRD Kabupaten/Kota berhak:

a. interpelasi;

b. angket; dan

c. menyatakan pendapat.

(2) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah hak DPRD Kabupaten/Kota untuk meminta keterangan kepada Bupati/Walikota mengenai kebijakan Pemerintah Kabupaten/Kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

(3) Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPRD Kabupaten/Kota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten/Kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4) Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah hak DPRD Kabupaten/Kota untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan Bupati/Walikota atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

AGENDA DPRD KABUPATEN MADIUN