FUNGSIĀ
(1) DPRD Kabupaten/Kota mempunyai fungsi:
- legislasi;
- anggaran; dan
- pengawasan.
(2) Ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di Kabupaten/Kota.
FUNGSIĀ
(1) DPRD Kabupaten/Kota mempunyai fungsi:
(2) Ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di Kabupaten/Kota.